Saturday, December 18, 2010

Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1992
TENTANG
BENDA CAGAR BUDAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar budaya;
c. bahwa pengaturan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515) dewasa ini sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan pemeliharaan demi pelestarian benda cagar budaya; dan oleh karena itu dipandang perlu menetapkan pengaturan benda cagar budaya dengan Undang-undang;

Mengingat:   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  UNDANG-UNDANG TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.

BAB II
TUJUAN DAN LINGKUP

Pasal 2
Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs.
BAB III
PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN

Bagian Pertama
Penguasaan dan Pemilikan

Pasal 4
(1) Semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum Republik Indonesia.
(3) Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunya Undang-undang ini berada di luar wilayah hukum Republik Indonesia, dalam rangka penguasaan oleh Negara, dilaksanakan Pemerintah sesuai dengan konvensi internasional.

Pasal 5
(1) Dalam rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, benda cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya serta demi kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan perlu dilestarikan, dinyatakan milik Negara.
(2) Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah benda cagar budaya yang:
a. dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan warisan;
b. jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh Negara.
(3) Dalam hal orang sebagaimana rdimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara Indonesia yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b.
(4) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara asing, yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah hanya benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b

Pasal 7
(1) Pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang dimiliki oleh warga negara Indonesia secara turun-temurun atau karena pewarisan hanya dapat dilakukan kepada Negara.
(2) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan yang wajar.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8
(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib didaftarkan.
(2) Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak di ketahui hilang atau rusaknya benda cagar budaya tersebut.
Bagian Kedua
Penemuan

Pasal 10
(1) Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkannya kepada Pemerintah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukan atau mengetahui ditemukannya.
(2) Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian.
(3) Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses penelitian terhadap benda yang ditemukan diberikan perlindungan sebagai benda cagar budaya.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda cagar budaya atau bukan benda cagar budaya, dan menetapkan:
a. pemilikan oleh Negara dengan pemberian imbalan yang wajar kepada penemu;
b. pemilikan sebagian dari benda cagar budaya oleh penemu berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b;
c. penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbukti benda tersebut bukan sebagai benda cagar budaya atau bukan sebagai benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya;
d. pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila benda tersebut ternyata merupakan benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
Pemerintah menetapkan lokasi penemuan benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) sebagai situs dengan menetapkan batas-batasnya.
Bagian Ketiga
Pencarian

Pasal 12
(1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN

Pasal 13
(1) Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya.
(2) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.

Pasal 14
(1) Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak melaksanakan kewajiban melindungi dan memelihara sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pemerintah memberikan teguran.
(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya perlindungan tetap tidak dilaksanakan oleh pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya, Pemerintah dapat mengambil alih kewajiban untuk melindungi benda cagar budaya yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15
(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya.
(2) Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang:
a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;
b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya;
c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
d. mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya;
e. memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
f. memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda cagar budaya.
(3) Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16
Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda cagar budaya yang telah dibawa atau dipindahkan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikembalikan ke tempat asal atas beban biaya orang yang membawa atau memindahkannya.
Pasal 17
(1) Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penetapan suatu lokasi sebagai situs disertai dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
PENGELOLAAN

Pasal 18
(1) Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab Pemerintah.
(2) Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam pengelolaan benda cagar budaya dan situs.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PEMANFAATAN

Pasal 19
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan dengan cara atau apabila:
a. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan.
(3) Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20
Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya apabila pelaksanaannya ternyata berlangsung dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Pasal 21
Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.
Pasal 22
(1) Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu baik yang dimiliki oleh Negara maupun perorangan dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
(2) Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan wajib mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
PENGAWASAN

Pasal 24
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda cagar budaya beserta situs yang ditetapkan.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25
Atas dasar sifat benda cagar budaya, diadakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai wewenang dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 26
Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 27
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 28
Barangsiapa dengan sengaja:
a. tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau rusaknya benda cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
d. memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
e. memanfaatkan benda cagar budaya dengan cara penggandaan tidak seizin Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23;
masing-masing dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 29
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah tindak pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah tindak pidana pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30
(1) Pada saat mulai bertakunya Undang-undang ini setiap orang yang belum mendaftarkan benda cagar budaya tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, yang dimiliki atau dikuasainya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak saat mulai berlakunya undang-undang ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan dari Undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 27


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1992
TENTANG
BENDA CAGAR BUDAYA

UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 menegaskan bahwa "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia"serta penjelasannya antara lain menyatakan "Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia".
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR 1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa" kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa, harus dipelihara, dibina dan dikembangkan guna memperkuat penghayatan dan pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional, memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjadi penggerak bagi perwujudan cita-cita bangsa di masa depan".
Beranjak dari amanat ini maka Pemerintah berkewajiban untuk mengambil segala langkah dalam usaha memajukan kebudayaan bangsa.
Benda cagar budaya mempunyai arti penting bagi kebudayaan bangsa, khususnya untuk memupuk rasa kebanggaan nasional serta memperkokoh kesadaran jatidiri bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah berkewajiban untuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melindungi benda cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa Indonesia. Tidak semua benda peninggalan sejarah mempunyai makan sebagai benda cagar budaya.
Sejauh peninggalan sejarah merupakan benda cagar budaya maka demi pelestarian budaya bangsa, benda cagar budaya harus dilindungi dan di lestarikan; untuk keperluan ini maka benda cagar budaya perlu dikuasai oleh Negara bagi pengamanannya sebagai milik bangsa.
Sebagian besar benda cagar budaya suatu bangsa adalah hasil ciptaan bangsa itu pada masa lalu yang dapat menjadi sumber kebanggaan bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelestarian benda cagar budaya Indonesia merupakan ikhtiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh kesadaran jati diri sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila. Kesadaran jatidiri suatu bangsa yang banyak dipengaruhi oleh pengetahuan tentang masa lalu bangsa yang bersangkutan, sehingga keberadaan kebangsaan itu pada masakini dan dalam proyeksinya ke masa depan bertahan kepada ciri khasnya sebagai bangsa yang tetap berpijak pada landasan falsafah dan budayanya sendiri.
Upaya melestarikan benda cagar budaya dilaksanakan, selain untuk memupuk rasa kebanggaan nasional dan memperkokoh kesadaran jati diri sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila, juga untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta pemanfaatan lain dalam rangka kepentingan nasional.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu untuk melaksanakan tindakan penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan. Karena peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai dengan jiwa dan semangat tersebut di atas, maka disusunlah undang-undang tentang Benda Cagar Budaya ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Penegasan mengenai lingkup ini diperlukan agar pengaturan Undang-undang ini juga dapat menjangkau masalah benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya. Karena sifat dan hakikat benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dapat mendekati pengertian benda cagar budaya, maka benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dimasukkan dalam pengaturan Undang-undang ini.
Dengan demikian:
a. Hal ihwal terutama dalam hal kegiatan pencarian, penemuan, atau pengangkatan tentang benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya yang kemudian ternyata merupakan benda cagar budaya ditundukkan sepenuhnya pada Undang-undang ini;
b. Dalam hal benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya kemudian ternyata bukan merupakan benda cagar budaya ditundukkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
Ayat (1)
Penguasaan oleh Negara mempunyai arti bahwa Negara pada tingkat tertinggi berhak menyelenggarakan pengaturan segala perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian benda cagar budaya. Pelestarian tersebut ditujukan untuk kepentingan umum, yaitu pengaturan benda cagar budaya harus dapat menunjang pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Upaya pengembalian benda cagar budaya oleh Pemerintah dalam rangka penguasaan oleh Negara dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab atas bidang kebudayaan.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang adalah perorangan atau badan hukum/yayasan/perhimpunan/perkumpulan dan badan yang sejenis. Sekalipun benda cagar budaya pada dasarnya dikuasai oleh Negara, tetapi setiap orang juga dapat memiliki dan menguasai benda cagar budaya tertentu, dalam arti melaksanakan pengelolaan, pengampuan, atau tindakan sejenis, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan pemanfaatannya bagi kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, serta pelestariannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Imbalan dapat berupa uang atau benda pengganti yang bermanfaat bagi pemilik. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pengalihannya berlangsung secara hibah.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 9
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pengawasan benda cagar budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau aparat pemerintah daerah yang terdekat.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas (lihat penjelasan Pasal 9).
Ayat (2)
Penelitian dilakukan oleh instansi yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab atas bidang kebudayaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dilakukan secara tertulis, atau secara lisan yang dicatat dalam buku kunjungan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lingkungan adalah kawasan di sekitar atau di sekeliling benda cagar budaya dan situs, yang diperlukan bagi perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatannya.
Ayat (2)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Yang dimaksud dengan daerah dalam butir ini adalah Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Butir c
Yang dimaksud dengan dalam keadaan darurat dalam butir ini adalah kondisi yang dapat mengancam benda cagar budaya, seperti kebakaran, bencana alam, atau peristiwa lainnya.
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Cukup jelas
Butir f
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3470


Sumber : legalitas.org

No comments:

Post a Comment